Secara normatif doktriner, dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsip dan elemen dalam demokrasi, meski secara generik dan global. Prinsip dan elemen-elemen demokrasi dalam ajara Islam itu adalah: as-syura, al-‘adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah . Realitas demokrasi dalam sebuah negara pernah diterapkan pada masa Nabi Muhammad Penulis ingin meneliti lebih dalam lagi tentang unjuk rasa atau demonstrasi yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 ini. Setelah itu, penulis menjelaskan apa pandangan para ulama dan fatwa-fatwa mereka mengenai unjuk rasa dan aturan-aturan yang terkait dalam UU tersebut. B. Hanya saja, para ulama masih memberikan klasifikasi tentang dampak buruk yang terjadi disebabkan media yang mubah, berikut klasifikasinya. Syaddudz Dzari’ah yang dilarang Menurut ulama ushul fiqih, saddudz dzari’ah adalah mencegah setiap pekerjaan legal (mubah) yang bisa menjadi penyebab pada sesuatu yang tidak diperbolehkan. Pada mulanya Islam belum mengenal Demokrasi, kata Demokrasi baru dikenal dalam Islam pada abad 5 M. Munculnya Demokrasi sebenarnya adalah bentuk tanggapan atau respon Islam terhadap kejadian buruk monarki dan kediktaktoran di negara-negara tertentu, seperti contoh di Yunani Kuno, kemudian ide-ide demokrasi mulai berkembang pada abad 16 M. Tentang kontrak sosial dan kedaulatan rakyat yang Hak-Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam dan Barat 3. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. DEMOKRASI DALAM ISLAM BAB III PENUTUP A. Latar Belakang Jika kita berbicara tentang hukum yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan- peraturan atau. Setiap orang harus diperlakukan setara. Abstract. Istihsan merupakan salah satu sumber hukum syarak yang menjadi perbahasan para ulama usul fiqh. Istihsan diketegorikan sebagai dalil yang tidak sepakati oleh sekelian ulama untuk .

pandangan para ulama tentang demokrasi